Halaman ini merangkum informasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kota Tanah Bumbu: cek pajak online, cek plat, pembayaran via SIGNAL dan e-SAMSAT, persyaratan pengesahan STNK, serta jawaban pertanyaan yang sering diajukan.
Topik PKB & SAMSAT Kota Tanah Bumbu
Cek pajak Kota Tanah Bumbu online
Layanan cek pajak kendaraan Kota Tanah Bumbu — PKB, status STNK, dan tunggakan — tersedia melalui SIGNAL dan portal e-SAMSAT.
SelengkapnyaInfo PKB Kota Tanah Bumbu
Informasi PKB Kota Tanah Bumbu: tarif, jadwal bayar, denda keterlambatan, dan persyaratan pengesahan STNK tahunan.
SelengkapnyaSAMSAT Kota Tanah Bumbu online
Bayar PKB Kota Tanah Bumbu online tanpa antre — gunakan aplikasi SIGNAL atau layanan e-SAMSAT resmi.
SelengkapnyaCek pajak Tanah Bumbu
Cek pajak mobil dan motor di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan — status PKB, plat, dan ranmor via portal online.
SelengkapnyaSAMSAT Tanah Bumbu
Informasi layanan SAMSAT Tanah Bumbu: alamat, jam buka, PKB, dan pengesahan STNK.
SelengkapnyaPertanyaan seputar PKB Kota Tanah Bumbu
Cek pajak Kota Tanah Bumbu online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), portal e-SAMSAT, SMS INFO [spasi] nomor polisi ke 8893, atau kunjungi kantor SAMSAT Kota Tanah Bumbu terdekat. Masukkan nomor polisi untuk melihat status PKB dan tunggakan.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Kota Tanah Bumbu adalah pajak tahunan kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan online via SIGNAL atau e-SAMSAT, serta di kantor SAMSAT Kota Tanah Bumbu. Siapkan STNK dan KTP untuk pengesahan.
Informasi alamat dan jam operasional kantor SAMSAT Kota Tanah Bumbu tersedia di halaman Kontak E-SAMSAT Kota Tanah Bumbu. Untuk layanan di berbagai kota/kabupaten, lihat juga halaman Jaringan SAMSAT di situs ini.
Cek PKB dan cek plat Kota Tanah Bumbu dengan memasukkan nomor polisi kendaraan di aplikasi SIGNAL, portal online, atau SMS ke 8893. Pastikan format nomor polisi sesuai kendaraan terdaftar di Kota Tanah Bumbu.
Cek pajak Tanah Bumbu Kalimantan Selatan online melalui SIGNAL, e-SAMSAT, atau SMS 8893. Pemilik kendaraan terdaftar di Tanah Bumbu dapat juga mengunjungi kantor SAMSAT Tanah Bumbu untuk informasi PKB dan pengesahan STNK.
Alamat kantor SAMSAT Tanah Bumbu dan jam layanan tercantum di halaman Kontak situs ini. E-SAMSAT Kota Tanah Bumbu melayani pembayaran PKB, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Melalui SIGNAL, pengesahan dapat diselesaikan secara digital.
Cek pajak kendaraan melalui: (1) Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), (2) Website e-SAMSAT, (3) SMS ketik INFO [spasi] Nopol kirim ke 8893, atau (4) Kunjungi kantor SAMSAT terdekat. Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat status pajak.
Untuk pembayaran PKB tahunan: STNK asli, KTP asli sesuai STNK, dan uang pembayaran. Untuk 5 tahunan tambahkan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, dan pastikan kendaraan bebas tilang serta lunas pajak tahun sebelumnya.
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi Korlantas Polri untuk bayar PKB, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ online. Download gratis di Play Store/App Store. Aplikasi ini mendukung e-TBPKP digital sehingga STNK dapat dikirim ke alamat Anda.
Denda PKB = 2% per bulan dari pokok PKB, maksimal 24 bulan (48%). Ditambah denda SWDKLLJ. Manfaatkan program pemutihan pajak jika tersedia dari pemerintah daerah.
SAMSAT Kota Tanah Bumbu umumnya buka Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB. SAMSAT Keliling, Drive Thru, dan Corner memiliki jadwal berbeda per wilayah.
BBNKB kendaraan bekas = 1% dari NJKB + ADM STNK (Rp200.000 motor / Rp300.000 mobil) + TNKB (Rp100.000) + SWDKLLJ. Total bervariasi per tipe dan tahun kendaraan.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikelola Jasa Raharja. Biaya: sepeda motor Rp35.000, mobil penumpang Rp143.000, truk Rp163.000. Sesuai PP No. 36/2008.